KEPRI TERKINI
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Polda Kepri, Gak Pakai Ribet
Berikut sejumlah syarat untuk balik nama kendaraan bermotor di Polda Kepri. Pendaftaran bisa via online.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah warga mendatangi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.
Mereka hendak memanfaatkan kebijakan Pemprov Kepri tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berakhir hingga 30 September 2021.
Kebijakan yang dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 Tahun 2021 ini, sebelumnya dimulai sejak 1 Juli 2021.
Pantauan TribunBatam.id di loket pendaftaran, para petugas Ditlantas Polda Kepri tampak sibuk melayani masyarakat dengan memberikan penjelasan terkait berkas persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Di sisi lain, sejumlah warga tampak membawa kendaraannya untuk masuk ke tenda pemeriksaan fisik guna pengecekan nomor mesin dan nomor kerangka yang dilakukan oleh petugas.
Baca juga: PPnBM Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Lalu Apa Gantinya?
Baca juga: Polda Kepri: Pria Penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago Masih Diperiksa Intensif
Kasi BPKB Ditlantas Polda Kepri AKP Hery mengatakan, animo masyarakat khususnya Kota Batam untuk mengurus permohonan BPKB balik nama kendaraan meningkat meski di tengah pandemi Covid-19.
Terutama dengan adanya program diskon pajak oleh pemerintah.
"Jadi di Polda Kepri ini kan untuk surat balik nama kendaraan baru.
Untuk relaksasi pajak untuk kendaraan baru dan pajaknya dibebaskan oleh pemerintah namun untuk PNBP tetap," sebutnya, Senin (27/9/2021).
Lantaran masih dimasa pandemi Covid-19 dan PPKM serta untuk mengurangi kerumunan oleh masyarakat, pihaknya menerapkan sistem antrean secara online dan juga offline dengan kouta 100 orang per harinya.
Bila masih ada waktu, pihaknya akan menambah kouta pelayanan hingga jam pelayanan dinyatakan selesai.
"Pembagiannya 30 orang untuk offline dan 70 orang untuk online tata cara pendaftaran online dapat dilihat di dinding loket pelayanan, dan untuk offline dapat mendaftar di pos masuk Pola Kepri.
Untuk jadwal pelayanan kita buka setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu kami buka dari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Lokasi Samsat Corner di Batam untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021
Berikut Tribunbatam.id rangkum tentang tata cara pendaftaran permohonan BPKB balik nama: