BATAM TERKINI
Karyawan PT Pegatron Batam Demo Minta TKA tak Kompeten Dipulangkan, Ini Kata Gubernur
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku akan mengecek ke Disnaker Kepri terkait polemik yang saat ini sedang terjadi di PT Pegatron Technology Indonesia.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku akan melakukan pengecekan ke Disnaker Kepri terkait polemik yang saat ini sedang terjadi di PT Pegatron Technology Indonesia, Batam.
Sebelumnya, sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan asing itu sempat melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (22/9/2021) lalu.
Mereka meminta agar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dianggap tidak berkompeten dipulangkan.
Tidak hanya itu, para karyawan itu juga meminta agar manajemen segera menerbitkan peraturan perusahaan agar permasalahan tenaga kerja yang sudah sangat kompleks di PT. Pegatron dapat terselesaikan.
"Nanti saya akan mengecek ke Disnaker Kepri. Sekarang industri kita masih banyak berjalan, terutama di industri penanaman modal asing. Mereka banyak menggunakan TKA," ujar Ansar saat diwawancarai TRIBUNBATAM.id perihal pengawasan TKA dua hari lalu.
Ansar tak menampik jika keterlibatan TKA di industri penanaman modal asing masih signifikan di Kepri.
Khususnya di daerah Batam, Bintan, dan Karimun.
Namun, keterlibatan TKA sendiri tentunya disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Seorang Bocah di Batam Dinodai Kerabatnya di Pos Kamling, Sang Ibu Histeris
Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 di Tanjungpinang Nol Kasus, 5 Pasien Berhasil Sembuh
"Mereka kerja berdasarkan izin kerja. Di sinilah kontrolnya. Biasanya ada bidang-bidang dan batas waktu tertentu untuk para TKA yang juga sudah dituangkan dalam RPTKA. Itu saja nanti kita kontrol melalui disnaker kita," sambung Ansar.
Ia pun berjanji akan mengecek laporan perihal persoalan di PT. Pegatron Technology Indonesia ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri.
Jika memang ada yang tidak berkompeten, kata Ansar, pihaknya akan segera mengambil sikap.
"Tapi kita lihat dulu alasannya. Kalau mereka ekspatriat di kawasan industri barangkali dibutuhkan, kita tinggal berlakukan saja persyaratan aturan karantina kita," tambahnya.
Bahkan, menurut Ansar, iuran wajib pendidikan dan pelatihan TKA sendiri cukup besar.
"Kewajibannya pun cukup besar, satu bulan satu orang mau 100 US dolar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti juga ikut merespons aksi demonstrasi puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia ini.
Rudi sendiri ikut menyesali aksi tersebut bisa terjadi.
Mengingat, begitu banyaknya persoalan yang dikeluhkan para pekerja di perusahaan asing yang terletak di Kawasan Batamindo tersebut.
"Satu setengah bulan lalu saya sudah bertemu manajemen. Dasarnya, banyak keluhan dari pekerja terkait polemik di sana yang kami terima," ungkap Rudi kepada Tribun Batam saat ditemui.
Salah satu contohnya, lanjut Rudi, yakni permasalahan cuti.
Di mana, para karyawan hanya bisa mengambil cuti satu hari setiap bulannya.
Padahal, hal itu bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
"Tidak bisa seperti itu. Semua harus sesuai aturan ketenagakerjaan. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa THR pekerja juga dipotong. Pemotongannya pun tak jelas alasannya," kata Rudi.
Ia mengungkapkan, pihaknya sendiri tak berwenang untuk melakukan pengawasan jika ditanyakan terkait desakan para karyawan terhadap pemulangan TKA yang dianggap tidak berkompeten.
"Pengawasan di provinsi. Kami hanya pembinaan," katanya.
Permasalahan Sudah Kompleks
Sementara, Wakil Sekretaris DPC LEM SPSI Batam, M. Sarbani mengatakan, permasalahan di perusahaan tersebut sebetulnya sudah sangat kompleks.
Sehingga, lanjut Sarbani, para pekerja meminta agar manajemen menerbitkan peraturan perusahaan.
"Selain itu, tuntutan mereka [pekerja] selanjutnya adalah meminta dipulangkannya tenaga kerja asing (TKA) yang dianggap tidak berkompeten," tegas Sarbani kepada Tribun Batam saat ditemui.
Tidak hanya itu, Sarbani mengungkapkan jika tuntutan lain adalah agar manajemen tidak mengintimidasi serikat pekerja di sana.
Selain itu, tuntutan selanjutnya adalah agar pemotongan upah tidak dilakukan secara semena-mena.
"Juga jangan mendiskriminasi pekerja wanita. Ada laporan, saat pekerja perempuan hamil, perusahaan memintanya untuk resign," katanya lagi.
Pihaknya merangkum, ada sebanyak 22 persoalan di PT. Pegatron Technology Indonesia sendiri yang masuk ke mereka. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google