SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni Saat PPKM Level 3: Anak Kecil Wajib Tes Antigen atau PCR
Kapal PT. Pelni yang selama ini menjalani masa perbaikan atau dan dipakai sebagai tempat karantina pasien Covid-19 akan berlayar kembali.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
1. Calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri semisal KTP, SIM, KK, atau Pasport.
2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi dosis pertama, wajib mengisi data diri dengan benar dan lengkap.
3. Untuk calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card.
4. Calon penumpang wajib mengisi EHAC pada aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test Antigen negative 1x24 jam sebelum keberangkatan ataupun swab PCR negative 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Para calon penumpang bisa memilih satu di antara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test Antigen ataupun PCR," kata Lan Lan.
Sementara bagi calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Jika calon penumpang yang hendak bepergian dengan alasan anak tersebut akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (Luar Batam) tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orang tuanya.
"Saat ini semua calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test Antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," ungkap Lan Lan.
Jika dulu anak kecil tidak menunjukkan surat rapid test Antigen ataupun PCR, sekarang anak kecil wajib dilakukan tes Antigen atau PCR. (TRIBUNBATAM.id/Thomas Tonek Thomlimah Limahekin)