ANAMBAS TERKINI

Warga di Anambas Desak Kades Temburun Mundur, Abdul Karim: Tak Perlu Khawatir

Desakan warga agar Kades Temburun Anambas Abdul Karim mundur dari jabatannya, sebelumnya disampaikan pada rapat musyawarah desa pada Agustus 2021.

(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Foto ilustrasi. Sejumlah warga Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Anambas mendesak kepala desa mereka mundur. Foto rumah salah seorang warga di Desa Temburun didatangi polisi. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polemik yang terjadi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri sudah mencapai puncaknya.

Sejumlah warga terus mendesak agar Kepala Desa (Kades) Temburun yang kini dijabat oleh Abdul Karim agar mundur.

Ini dipertegas dengan hasil rapat musyawarah desa di Balai Desa Temburun pada 23 Agustus 2021.

Dalam pertemuan yang diketahui sempat memanas itu, Abdul Karimun diminta mundur sesuai dengan 45 hari dari waktu yang diberikan oleh masyarakat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, ada warga yang mengeluhkan Abdul Karim sejak memimpin Desa Temburun.

Baca juga: GRATIS! Lokasi Air Terjun Temburun Tarempa Timur Tak Pernah Sepi Pengunjung saat Weekend

Baca juga: VIRAL Pulau Tambelan Kepri Dilelang Rp 1,4 Triliun, Kades: Polisi Sampai Datangi Kami

Salah satunya janji pemberian bibit dan pupuk untuk para petani di sana yang tak kunjung terealisasi.

"Kemarin dia janji mau kasih bibit, terus mau bantu kita para petani ini.

Tapi sampai sekarang tidak ada keliatan bantuan itu diberikan, banyak warga lain yang mengeluhkan ini," ucap seorang warga Desa Temburun Anambas.

Abdul Karim pun mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

"Tidak perlu khawatir, persoalan ini selesai tidak selesai saya tetap akan mundur," tegasnya.

Sementara itu Camat Siantan Timur, Abdul Kadir menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.

"Kepala desa harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang menjadi permasalahan di masyarakat terkait sisa lebih anggaran (Silpa) sebesar Rp 200 juta," ucap Camat Siantan, Abdul Kadir, pada Kamis (30/9/2021).

KORUPSI Dana Desa di Anambas

Persoalan terkait desa di Anambas tak hanya terjadi di Desa Temburun saja.

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya sebelumnya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Baca juga: Langganan Banjir Setiap Hujan Lebat, Warga Desak Pemko Tanjungpinang Cari Solusi

Baca juga: Tipu-tipu Eks Kades Jadi Calo PNS, Raup Rp5,1 Miliar Modal Kuitansi dan Cakap

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved