ANAMBAS TERKINI
Warga di Anambas Desak Kades Temburun Mundur, Abdul Karim: Tak Perlu Khawatir
Desakan warga agar Kades Temburun Anambas Abdul Karim mundur dari jabatannya, sebelumnya disampaikan pada rapat musyawarah desa pada Agustus 2021.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polemik yang terjadi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri sudah mencapai puncaknya.
Sejumlah warga terus mendesak agar Kepala Desa (Kades) Temburun yang kini dijabat oleh Abdul Karim agar mundur.
Ini dipertegas dengan hasil rapat musyawarah desa di Balai Desa Temburun pada 23 Agustus 2021.
Dalam pertemuan yang diketahui sempat memanas itu, Abdul Karimun diminta mundur sesuai dengan 45 hari dari waktu yang diberikan oleh masyarakat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, ada warga yang mengeluhkan Abdul Karim sejak memimpin Desa Temburun.
Baca juga: GRATIS! Lokasi Air Terjun Temburun Tarempa Timur Tak Pernah Sepi Pengunjung saat Weekend
Baca juga: VIRAL Pulau Tambelan Kepri Dilelang Rp 1,4 Triliun, Kades: Polisi Sampai Datangi Kami
Salah satunya janji pemberian bibit dan pupuk untuk para petani di sana yang tak kunjung terealisasi.
"Kemarin dia janji mau kasih bibit, terus mau bantu kita para petani ini.
Tapi sampai sekarang tidak ada keliatan bantuan itu diberikan, banyak warga lain yang mengeluhkan ini," ucap seorang warga Desa Temburun Anambas.
Abdul Karim pun mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Tidak perlu khawatir, persoalan ini selesai tidak selesai saya tetap akan mundur," tegasnya.
Sementara itu Camat Siantan Timur, Abdul Kadir menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
"Kepala desa harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang menjadi permasalahan di masyarakat terkait sisa lebih anggaran (Silpa) sebesar Rp 200 juta," ucap Camat Siantan, Abdul Kadir, pada Kamis (30/9/2021).
KORUPSI Dana Desa di Anambas
Persoalan terkait desa di Anambas tak hanya terjadi di Desa Temburun saja.
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya sebelumnya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca juga: Langganan Banjir Setiap Hujan Lebat, Warga Desak Pemko Tanjungpinang Cari Solusi
Baca juga: Tipu-tipu Eks Kades Jadi Calo PNS, Raup Rp5,1 Miliar Modal Kuitansi dan Cakap
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Dana Desa Tarempa Barat Daya, Iswandi itu merupakan hasil ungkap kasus dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.
Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.
Dalam sidang di PN Tanjungpinang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P. Sihaloho memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Selain Kepala Desa Tarempa Barat Daya al Saring, dua saksi lainnya yakni Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra Lismaini turut dihadirkan dalam sidang di PN Tanjungpinang tersebut.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, tiga orang saksi ini dimintai keterangan sebagaimana yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total bahwa modus perbuatan terdakwa Iswandi ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.
"Saat ini sidang masih berjalan. Tentunya kami ingin proses sidang berjalan dengan lancar," ucap Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada sejumlah awak media, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Perkara Korupsi Dana APBDes Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang
Baca juga: Kasus Asabri Merembet ke Kepri, Setelah Hotel Goodway Kejagung Sita Aset TCC Mall
Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.
Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Anambas