CORONA KEPRI
22 Anak Karimun Tunggu Kejelasan Bantuan, Orang Tuanya Ada yang Meninggal Akibat Corona
Pemkab Karimun sebelumnya mengirim data 22 anak untuk mendapat bantuan terkait pemenuhan hak anak. Apa sebab bantuan itu belum turun?
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 22 anak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat.
Ini terkait pemenuhan hak anak yang merupakan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Bappenas.
Dari puluhan data anak asal Karimun yang diajukan ke Pemerintah Pusat, salah satu dari kedua orang tuanya meninggal dunia akibat covid-19.
Satu anak bahkan masih ada yang berusia dua bulan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana Kaarimun, Khairita mengungkapkan, Puluhan anak yang terdata itu berasal dari 4 kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Meral Barat, Meral, Karimun dan Kundur Barat.
Baca juga: Anak Baru Lahir Wajib Miliki KIA, Ini Manfaatnya
Baca juga: Jefridin Bakal Perbaiki Ruang Bermain Ramah Anak Taman Cemara Asri Batam
Ia menjelaskan, pemberian bantuan tersebut masih belum terealisasi.
Hal ini masih dilakukan rapat koordinasi melalui zoom kepada kementerian terkait.
Ia menambahkan, berdasarkan zoom terakhir bersama Kementrian. Bantuan tersebut akan diberikan dengan nominal yang setara.
"Kami masih melakukan zoom. Untuk bantuannya itu berupa uang tunai namun belum dapat dipastikan jumlah nominal yang akan diberikan.
Kami berharap bantuan tersebut bisa diberikan sama rata jumlahnya.
Namun jika memang nantinya harus ada syarat dan ketentuan berlaku tentunya harus menerima.
Tugas kami di sini hanya sebagai fasilitator," jelasnya, Kamis (30/9).
Bantuan dari Pemerintah Pusat ini rencananya akan diberikan per kepala atau per individu dari setiap hak anak.
Jika bantuan sudah diterima, orang tua anak tersebut wajib melaporkan penggunaan uang tersebut ke Pemkab Karimun.
Baca juga: Ibu Muda Bawa 2 Anaknya yang Masih Kecil Saat Grebek Suaminya Bersama Pelakor
Baca juga: Masuk Pidana, KPPAD Kepri Minta Hak Anak Pelaku Pemukulan Siswa SMP di Batam Hingga Tewas Dipenuhi
Nantinya, data tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.
"Artinya bantuan ini dari pusat namun pelaporannya tetap dipertanggung jawabkan. Atau saling berhubungan," jelasnya.
PERNIKAHAN Dini Banyak di Karimun
Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Karimun sebelumnya juga mencatat kasus yang menimpa anak dan perempuan hingga September 2021.
Diketahui perlindungan anak yang dilakukan sejak berusia 0 bulan hingga 18 tahun.
Selama Januari hingga September 2021 tercatat sebanyak 39 anak yang terlibat.
Sementara tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 50 kasus.
Meski cenderung menurun, terdapat tiga kasus yang mendominasi di Kabupaten Karimun berkaitan dengan perempuan dan anak.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Khairita mengatakan, kasus terhadap anak di Karimun itu ada tiga diantaranya pelecehan seksual, pencurian serta pernikahan dini.
"Sudah hampir 2 tahun Karimun masih dijajah pandemi covid-19.
Hal ini yang membuat anak kurangnya mendapat perhatian dari kedua orangtuanya karena dampak pada bagian perekonomian.
Pelecehan seksual, pencurian, serta pernikahan dini yang menominasi dari Januari hingga September tahun 2021 ini," ungkap Khairita, Kamis (30/9/2021).
Ia menjelaskan, kasus pernikahan dini merupakan kasus terselubung.
Pihaknya berupaya memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada PKK yang tersebar per kecamatan atau desa.
Baca juga: Kapolda Jabar Beri Sinyal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Sebut Dalam Waktu Dekat Terungkap
Baca juga: Stres Bujuk Buah Hati Makan Sayur? Ini Loh Alasan Ilmiah Anak Benci Sayur Mayur
"Kami tak melarang, tapi mereka (orangtua-red) tidak mengetahui umur minimal bagi anak yang diperbolehkan menurut undang-undang pernikahan," tambahnya.
"Kami hanya pendampingan. Kasus pernikahan dini itu bisa aja ketika diberikan sosialisasi namun tak terima, justru melakukan pernikahan dini," jelasnya.
Sementara, melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Terhadap anak yang terjerat kasus dilakukan pembinaan yang dilakukan di rumah singgah.
Anak yang tersandung hukum, pertama akan di serahkan kepada orangtua namun jika melakukan kembali dilakukan mediasi atau dilakukan pembinaan psikologi anak.
"Pada rumah singgah tersebut dilakukan pembinaan terhadap anak-anak yang kedua orangtuanya tidak sanggup.
Di sana mereka diajarkan atau dibina dengan hal-hal positif seperti menjahit maupun mengayam," tambahnya.
Khairani mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk andil dan peduli terhadap perlindungan anak.
"Sama-sama untuk peduli terhadap perlindungan anak.
Bagi yang melakukan pelecehan terhadap anak akan dikenai hukuman selama 15 tahun penjara," tegasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri