Daftar 7 BUMN Mau Dibubarkan Pemerintah, Selalu Rugi, Karyawan Istaka Karya Protes Istilah
Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana dibubarkan pemerintah karena merugi salah satunya PT Istaka Karya (Persero) yang disebut "BUMN hantu"
Salah satunya karena tidak mendapat dukungan penuh dari perbankan dengan status proses PKPU, yang mana sudah ada putusan perdamaian antara perusahaan dan kreditur.
Baca juga: Bersih-bersih BUMN, Menteri Erick Thohir Copot Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia
Baca juga: Erick Thohir Sebut Banyak Pihak yang Ingin Dirinya Mudur Dari BUMN
Istaka Karya juga mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020.
Tahun 2019 yang merupakan tahun politik, membuat perusahaan susah mendapatkan proyek.
Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda sampai pemilu berakhir.
Sementara tahun 2020 yang merupakan tahun awal pandemi Covid-19, menyebabkan seluruh tatanan yang ada di Indonesia, baik itu bidang ekonomi maupun lainnya terdampak.
Memasuki tahun 2021, serikat pekerja menyatakan bahwa perusahaan perlahan-lahan telah bangkit.
Gaji pegawai yang tadinya tertunggak 9 bulan, saat ini sudah terbayarkan 7 bulan.
Hanya tersisa 2 bulan gaji yang sangat mungkin tertutup dan terbayarkan seluruhnya dari hasil keuntungan proyek baru yang telah didapatkan.
Selain Istaka Karya, 6 perusahaan pelat merah lain yang berencana dibubarkan, yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).
Erick mengaku sudah mengonsultasikan masalah itu dengan Komisi VI DPR RI.
Dia menilai, saat ini memerlukan percepatan pengambilan keputusan dalam menghadapi era pasar bebas dan digitalisasi, termasuk soal status BUMN yang "mati suri".
Erick mengatakan, karyawan dari perusahaan tersebut akan dipindahkan ke BUMN lain.
Baca juga: Ada Pihak Paksa Indonesia Tetap Impor Alat Kesehatan, Stafsus Menteri BUMN: Selama Ini Kita Ngapain?
Baca juga: Mengungkap Kebenaran Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan di BUMN
Hal ini dinilai lebih memberi kepastian kepada pekerjanya.
Meski demikian, hingga kini masih belum jelas terkait waktu pemindahan karyawan, mekanisme dan target perpindahannya.
Hanya saja, kebijakan perpindahan ini akan disesuaikan dengan perusahaan yang dituju.