Daftar 7 BUMN Mau Dibubarkan Pemerintah, Selalu Rugi, Karyawan Istaka Karya Protes Istilah
Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana dibubarkan pemerintah karena merugi salah satunya PT Istaka Karya (Persero) yang disebut "BUMN hantu"
Pekerja dipindahkan
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari perusahaan pelat merah yang masuk daftar restrukturisasi dan sedang idle ke BUMN yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero) tentang penempatan karyawan PT IK di PT NK.
Nota kesepahaman tersebut berisi rencana kerja sama penempatan karyawan PT IK di PT NK selama satu tahun, sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT NK.
Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lain yang sedang tumbuh.
"Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan.
Serta strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN.
Hal ini peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya tetap bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa sulit ini," ujar Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Direktur Investasi I dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin menambahkan, pihaknya tengah mengkaji penempatan karyawan yang memiliki potensi, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai.
Baca juga: Kinerja Perusahaan Jeblok, Erick Thohir Ingatkan Bos BUMN Harus Siap Dicopot
Baca juga: Duduk Perkara Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani Digugat di PN Jakpus
"Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN restrukturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya," kata dia dilansir dari Kompas.
PT PPA sendiri telah diberikan Surat Kuasa Khusus oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)