KEPRI TERKINI

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri yang dimulai 1 Juli sebelumnya berakhir pada 30 September 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
istimewa
Kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021. Foto tim gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kepri kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (5/4/2018) di Jalan Duyung, Batuampar. 

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni.

Ia merinci pajak pokok kendaraan yang akan diberikan pemutihan adalah sebesar 50 persen.

Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.

Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.

Lokasi Samsat Corner

Dilansir dari website Dispenda Kepri terdapat beberapa layanan samsat corner seperti di bawah ini:

1. Samsat Kontainer

Area Harbourbay Mall Sebelah Hotel Zest - Batam

Jam Operasional

Senin – Jumat : 09.00 - 16.00 WIB
Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Istirahat :
Senin – Kamis : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 12.00 - 13.30 WIB

Samsat Kontainer merupakan inovasi pelayanan publik terbaru yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Polda Kepri khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pengesahan STNK satu tahun.

2. Samsat Corner BCS Mal

JL. Bunga Raya Baloi- Batam City Square (BCS Mall)-Batam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved