KEPRI TERKINI
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang Hingga 30 November 2021
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri yang dimulai 1 Juli sebelumnya berakhir pada 30 September 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni.
Ia merinci pajak pokok kendaraan yang akan diberikan pemutihan adalah sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.
Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.
Lokasi Samsat Corner
Dilansir dari website Dispenda Kepri terdapat beberapa layanan samsat corner seperti di bawah ini:
1. Samsat Kontainer
Area Harbourbay Mall Sebelah Hotel Zest - Batam
Jam Operasional
Senin – Jumat : 09.00 - 16.00 WIB
Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Istirahat :
Senin – Kamis : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 12.00 - 13.30 WIB
Samsat Kontainer merupakan inovasi pelayanan publik terbaru yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Polda Kepri khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pengesahan STNK satu tahun.
2. Samsat Corner BCS Mal
JL. Bunga Raya Baloi- Batam City Square (BCS Mall)-Batam