KEPRI TERKINI

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri yang dimulai 1 Juli sebelumnya berakhir pada 30 September 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
istimewa
Kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021. Foto tim gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kepri kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (5/4/2018) di Jalan Duyung, Batuampar. 

Jam Operasional

Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB

Samsat Corner ini hanya melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk jangka waktu satu tahun, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga: MUMPUNG Gratis, Warga Batam Ramai-ramai Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca juga: PPnBM Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Lalu Apa Gantinya?

3. Samsat Corner DC Mal

Jl Duyung, Tj. Uma - DC Mall Batam
Jam Operasional
Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB

4. Samsat Corner Tiban

Jl. Gajah Mada, Tiban Lama, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau - Vitka Point Tiban
Jam Operasional
Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB

5. Samsat Corner Batu 9 Tanjungpinang

JL. DI. Panjaitan KM 9
Jam Operasional
Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB

Samsat Drive Thru

Samsat Drive Thru ini diadakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau Wajib Pajak, dimana wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.

Samsat Drive Thru ini dioperasikan oleh petugas dari Pihak Kepolisian, UPT PPD Batam Centre serta dari pihak Bank (kasir). Adapun jam Pelayanan Samsat Drive Thru :

SENIN – JUMAT : JAM 08.00 – 15.00

SABTU : JAM 08.00 – 12.00

ISTIRAHAT

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved