KEPRI TERKINI

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri yang dimulai 1 Juli sebelumnya berakhir pada 30 September 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
istimewa
Kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021. Foto tim gabungan Satlantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kepri kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (5/4/2018) di Jalan Duyung, Batuampar. 

SENIN – KAMIS : JAM 12.00 – 13.00

JUMAT : JAM 12.00 – 13.30

MINGGU DAN HARI BESAR TUTUP

Sedangkan persyaratan pada pelayanan Samsat Drive Thru sebagai berikut:

KENDARAAN DIBAWA

KTP / SIM ASLI

STNK ASLI

Untuk lokasi Samsat Drive Thru terletak di Parkiran Belakang Samsat Batam (Dekat Cek Fisik) Gedung Graha Kepri.

Dimana lokasi tersebut lebih mempermudah wajib pajak langsung ke Parkiran Samsat.

Warga juga bisa memanfaatkan Bus Samsat Keliling.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved