KEPRI TERKINI
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang Hingga 30 November 2021
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri yang dimulai 1 Juli sebelumnya berakhir pada 30 September 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemprov Kepri penghapusan denda pajak bagi kendaraan bermotor diperpanjang.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memperpanjang masa kebijakan ini hingga 30 November 2021.
Program ini sebelumnya berlaku mulai 1 Juli dan berakhir pada 30 September 2021.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini melihat beban ekonomi masyarakat yang cukup berat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Disamping itu, sejak program ini berjalan, antusias masyarakat sangat tinggi," katanya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: BP Batam Raih Penghargaan Setoran Pajak Terbesar 2021
Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Polda Kepri, Gak Pakai Ribet
Tingginya antusias masyarakat dalam program tersebut terlihat dari realisasi pendapatan yang sudah lebih dari target yang ditetapkan.
Pihaknya merinci realisasi capaian pajak sejak Juli hingga 27 September 2021 terkumpul Rp 49,2 miliar.
Jumlah ini menurutnya melampaui target selama 3 bulan yakni Rp 49 miliar.
Ia pun berharap, perpanjangan program ini dapat juga memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat selalu taat membayar pajak.
LOKASI Samsat Corner di Batam-Tanjungpinang
Samsat Kepri sebbelumnya memberikan layanan untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor.
Terhitung 1 Juli hingga 30 September 2021, Pemprov Kepri menggelar program pemutihan pajak lendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa langsung ke Samsat Kepri di Batam atau melalui layanan seperti Samsat Corner hingga Bus Samsat Keliling.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri menjelaskan, program ini melingkupi pajak pokok kendaraan bermotor, bea balik nama serta denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: CARA Dapat Diskon dan Penghapusan Denda Pajak PPB hingga Pajak Restoran di Batam
Baca juga: Bintan Hapus Denda Pajak Daerah Imbas Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya
Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli mengatakan, program ini berlaku hingga 30 September 2021 mendatang.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni.
Ia merinci pajak pokok kendaraan yang akan diberikan pemutihan adalah sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.
Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.
Lokasi Samsat Corner
Dilansir dari website Dispenda Kepri terdapat beberapa layanan samsat corner seperti di bawah ini:
1. Samsat Kontainer
Area Harbourbay Mall Sebelah Hotel Zest - Batam
Jam Operasional
Senin – Jumat : 09.00 - 16.00 WIB
Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Istirahat :
Senin – Kamis : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 12.00 - 13.30 WIB
Samsat Kontainer merupakan inovasi pelayanan publik terbaru yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Polda Kepri khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pengesahan STNK satu tahun.
2. Samsat Corner BCS Mal
JL. Bunga Raya Baloi- Batam City Square (BCS Mall)-Batam
Jam Operasional
Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB
Samsat Corner ini hanya melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk jangka waktu satu tahun, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca juga: MUMPUNG Gratis, Warga Batam Ramai-ramai Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca juga: PPnBM Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Lalu Apa Gantinya?
3. Samsat Corner DC Mal
Jl Duyung, Tj. Uma - DC Mall Batam
Jam Operasional
Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB
4. Samsat Corner Tiban
Jl. Gajah Mada, Tiban Lama, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau - Vitka Point Tiban
Jam Operasional
Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB
5. Samsat Corner Batu 9 Tanjungpinang
JL. DI. Panjaitan KM 9
Jam Operasional
Senin – Minggu : 11.00 - 17.00 WIB
Samsat Drive Thru
Samsat Drive Thru ini diadakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau Wajib Pajak, dimana wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.
Samsat Drive Thru ini dioperasikan oleh petugas dari Pihak Kepolisian, UPT PPD Batam Centre serta dari pihak Bank (kasir). Adapun jam Pelayanan Samsat Drive Thru :
SENIN – JUMAT : JAM 08.00 – 15.00
SABTU : JAM 08.00 – 12.00
ISTIRAHAT
SENIN – KAMIS : JAM 12.00 – 13.00
JUMAT : JAM 12.00 – 13.30
MINGGU DAN HARI BESAR TUTUP
Sedangkan persyaratan pada pelayanan Samsat Drive Thru sebagai berikut:
KENDARAAN DIBAWA
KTP / SIM ASLI
STNK ASLI
Untuk lokasi Samsat Drive Thru terletak di Parkiran Belakang Samsat Batam (Dekat Cek Fisik) Gedung Graha Kepri.
Dimana lokasi tersebut lebih mempermudah wajib pajak langsung ke Parkiran Samsat.
Warga juga bisa memanfaatkan Bus Samsat Keliling.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri