KEPRI TERKINI

SPSI Kepri: Kasasi Pemprov Kepri Terkait UMK Berpotensi Timbulkan Keresahan Bagi Buruh

SPSI Kepri menilai, langkah kasasi yang diajukan Pemprov Kepri terkait UMK dianggap tidak melihat jelas ke fakta hukum.

TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri menilai langkah kasasi yang diajukan Pemprov Kepri terkait UMK bisa berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalur kasasi yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait UMK 2021 membuat buruh bereaksi.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri menyayangkan hal ini bisa terjadi.

"Ini [Kasasi] bisa berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh," tegasnya kepada Tribun Batam, Kamis (30/9/2021).

Tidak hanya itu, Saiful mengatakan bahwa pemerintah tidak melihat jelas fakta hukum di pengadilan.

Ini karena gugatan mereka perihal UMK Batam dan Provinsi Kepri tahun 2021 telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Dimana, putusan ini juga menguatkan putusan dari PTUN Tanjungpinang.

"Berdasarkan putusan itu, SK perihal UMK telah dibatalkan. Sementara, di akhir tahun semestinya sudah membahas UMK. Jadi, ini bisa beresiko," ujarnya.

Baca juga: Demo Pekerja PT Pegatron, Serikat Buruh: Aturan Tenaga Kerja di sana Amburadul

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Gubernur Kepri Keluarkan SK UMK 2021 Terbaru

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung terkait UMK tersebut.

Ia mengungkapkan, kasasi telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

"Jadi putusan itu belum inkrah. Belum bisa dipastikan penyesuaian UMK Batam. Kita tunggu saja hasil kasasi," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun Batam.

Disnaker Batam masih sebelumnya menunggu kasasi Mahkamah Agung terkait Upah Minimum Kota (UMK) dan Provinsi Kepri tahun 2021.

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, kasasi telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Lalu, ia juga menyebut jika putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan yang dikuatkan PTUN Tanjungpinang belum inkrah.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sebelumnya mengabulkan gugatan serikat pekerja perihal upah minimum Kota Batam dan Provinsi Kepri tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.

Baca juga: DIGUGAT Terkait UMK, Pemprov Kepri Ajukan Kasasi, Syaiful : Itu Melukai Hati Buruh

Baca juga: BESOK Senin 2 November, Serikat Buruh Gelar Demo Besar-besaran di Depan MK

Dalam amar putusan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN, hasilnya menguatkan hasil keputusan dari PTUN Tanjungpinang.

"Putusan itu belum inkrah, belum bisa dipastikan penyesuaian UMK Batam.

Kami tunggu saja hasil kasasi dulu," kata Rudi kepada TribunBatam.id, Kamis (23/9/2021).

Ia menjelaskan, jika hasil kasasi MA keluar, maka Disnaker Kepri akan menyampaikan ke Disnaker Batam.

Dari sana kemudian pihaknya akan menyampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Batam.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri sebelumnya meminta Gubenur Kepri segera mengeluarkan surat keputusan baru sesuai dengan perundang-undangan menyikapi hal ini.

"Kami minta Gubenur Kepri mengeluarkan surat keputusan baru mengenai kenaikan UMP dan UMK Batam sesuai dengan putusan pengadilan," tegasnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved