Dua Tahanan Cabjari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang
Pemindahan dua tahanan Cabjari Natuna di Tarempa itu ke Rutan Tanjungpinang menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkracht
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memindahkan dua orang tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Pemindahan dua tahanan itu mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Kepulauan Anambas.
"Kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht dan proses penuntutan," ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, pada Minggu (3/10/2021).
Petugas Cabjari Natuna di Tarempa beserta para tahanan dan anggota Polres Kepulauan Anambas yang diberangkatkan ke Tanjungpinang sebelumnya melalukan rapid test antigen, kemudian berangkat menggunakan kapal MV. VOC Batavia.
"Mereka kita berangkatkan dengan kapal VOC Batavia menuju Tanjungpinang. Setiba di sana nanti mereka akan diantarkan langsung ke Rutan Tanjungpinang," kata Roy.
Dari keterangan Roy, dua tahanan itu sudah tiba pada pukul 17.40 WIB, Sabtu (2/10/2021) dan sudah dilakukan penyerahan tahanan ke rutan pada pukul 18.20 WIB di hari yang sama.
22 Tahun Berdiri, Kabupaten di Kepri Ini Tak Punya Rutan
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri masih belum memiliki Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sendiri.
Baca juga: Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi
Baca juga: VIDEO - 16 Orang Tahanan Kejari Bintan Jalani Rapid Test, Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang
Diketahui Natuna sudah berdiri sebagai kabupaten di Kepri sejak 1999 lalu atau kini usianya sudah 22 tahun.
Namun hingga kini, tahanan Kejaksaan Negeri Natuna yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Ranai, selalu dikirim ke Rutan Klas IIA Tanjungpinang atau Lapas Tanjungpinang, untuk menjalani masa tahanan.
Jauhnya jarak Natuna dan Tanjungpinang kadang menjadi kendala dalam pengiriman tahanan.
Mengingat terbatasnya sarana transportasi dari Natuna. Terlebih lagi anggaran untuk mengirimkan tahanan tersebut tidaklah sedikit.
Karena saat mengirimkan tahanan, juga turut serta petugas pengawal baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Jaraknya ke Tanjungpinang terlalu jauh. Naik kapal saja sampai 2 hari 3 malam, memakan waktu yang tidak sebentar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam Sidabutar di Ranai, Rabu (8/9/2021).
Apalagi saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Kejari Natuna cukup riskan untuk mengirimkan tahanan keluar daerah, karena khawatir terpapar Covid-19.
“Terlalu riskan bagi kami untuk mengirimkan tahanan ke Tanjungpinang di masa pandemi, tapi karena di Natuna belum ada Rutan, ya terpaksa kita kirim juga ke Tanjungpinang,” tambah Kajari.
Kejari Natuna tengah berupaya untuk pembentukan Lapas di Natuna.
Tujuannya agar para tahanan yang telah mendapatkan ketetapan hukum dapat menjalani hukuman di Natuna tanpa perlu dikirim ke Tanjungpinang.