EKSPOSE KASUS NARKOBA DI BATAM
Penangkapan 107 Kilo Sabu di Batam, Polisi Masih Lengkapi Administrasi Penyidikan
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara sebut penanganan kasus 107 kg sabu,masih dilengkapi administrasi penyidikannya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Barelang masih terus melengkapi administrasi penyidikan (mindik) kasus peredaran 107 kilogram sabu jaringan internasional, China-Malaysia-Indonesia, di Kota Batam.
Hal ini ditegaskan oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.
"Belum [P21], masih lengkapi mindiknya," kata Lulik saat dikonfirmasi Tribun Batam, Jumat (1/10/2021).
Lulik menegaskan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memaksimalkan berkas perkara.
"Target kami, 1,5 bulan sejak SPDP dikirimkan sudah P21," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus peredaran narkoba ini menjadi atensi serius pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Kapal Mewah Pembawa 107 Kg Sabu-sabu di Batam
Baca juga: BAWA 107 Kg Sabu dari Batam, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 300 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati
Terbukti, Satresnarkoba Polresta Barelang masih memburu pemilik kapal mewah merek SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa dalam kasus ini.
Sebab, ratusan kilogram sabu itu akan dikirimkan ke Kalimantan menggunakan kapal mewah tersebut.
Diketahui, pemilik kapal yatch mewah sendiri adalah seseorang berinisial ZB. Sosok ZB kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sementara, 5 (lima) kurir sabu dalam kasus ini sudah ditangkap polisi di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Rabu (5/9/2021).
"[Kapal Mewah] Itu milik bosnya inisial ZB," ungkap Lulik saat dikonfirmasi Tribun Batam beberapa hari lalu.
Tidak hanya pihak kepolisian, kasus ini sendiri ikut menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Batam.
Pasalnya, sabu ratusan kilogram itu dapat mengancam nyawa 321.774 sampai 429 ribu jiwa jika berhasil lolos dan dikonsumsi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menegaskan, pihaknya masih menunggu penyidik menyerahkan berkas perkara milik 5 (lima) tersangka dalam kasus tersebut.
Mengingat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterima beberapa hari lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2009ekspose-narkoba-di-batam1.jpg)