Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada 3 manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:
1. Uang tunai selama 6 bulan
Peserta akan diberikan uang tunai setiap bulan.
Paling banyak selama 6 bulan, setelah pekerja yang di PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar: (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Contoh:
= (45% x Rp 5.000.000 x 3 )
= Rp 6.750.000 (untuk 3 bulan pertama)
= (25% x Rp 5.000.000 x 3)
= Rp 3.750.000 (untuk 3 bulan berikutnya)
Total uang JKP yang diterima peserta selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000 adalah sebesar Rp 10.500.000.
Manfaat JKP dalam bentuk uang tunai tidak dapat dibayarkan ke ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
2. Akses informasi pasar kerja