Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
3. Pelatihan kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara online dan offline).
Untuk mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memperoleh JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan, antara lain:
- Peserta bukan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan dibayar berturut-turut.
Anda bisa mengklaim JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, itu dia beberapa informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)