Pekerja PHK Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cek Cara dan Syaratnya
Ada beberapa prosedur untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaa. Dengan JKP, pekerja yang mengalami PHK bisa mendapat dana bantuan berupa uang tunai.
TRIBUNBATAM.id - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan oleh Anda yang mengalami PHK.
Dengan JKP, pekerja yang mengalami PHK bisa mendapat dana bantuan berupa uang tunai setiap bulannya.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar: (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Lantas bagaimana cara mendapatkannya?
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Ada beberapa prosedur untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir
1. Pemberitahuan PHK oleh perusahaan
- Perusahaan wajib memberitahu perubahan data yang mengalami PHK dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya PHK
- Formulir memuat data perusahaan maupun pekerja yang di PHK
- Melampirkan bukti PHK (fotokopi atau dokumen elektronik):
- Bukti diterimanya PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah punya kekuatan hukum.
2. Pemberitahuan PHK oleh pekerja
Peserta dapat memberitahu PHK yang terjadi kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:
- Mengisi formulir yang sama di Sisnaker
- Melampirkan bukti PHK untuk paling lama sampai batas akhir pengajuan manfaat JKP
- Pengajuan manfaat dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak di PHK.
Baca juga: Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan
3. Pengajuan manfaat JKP
Peserta yang di PHK dapat mengajukan manfaat JKP di aplikasi Sisnaker dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
- Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
- 4. Verifikasi dan validasi data
Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 hari.
Jika data tidak lengkap atau tidak benar, akan diberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahukan secara online atau peserta maupun perusahaan dapat memperbaiki dan melengkapi data, serta menyerahkannya lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan secara online
5. Pembayaran manfaat
Manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama 3 hari kerja setelah mengajukan manfaat JKP.
Uang itu nantinya akan ditransfer ke rekening peserta.
Sementara bagi perusahaan yang menunggak iuran JKP, manfaat tunai tetap dapat diberikan ke peserta dengan ketentuan:
- Menunggak iuran sampai 3 bulan berturut-turut dan melakukan PHK, maka manfaat JKP dibayarkan terlebih dahulu.
- Perusahaan selanjutnya wajib membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Menunggak iuran JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, perusahaan wajib membayar terlebih dahulu manfaat tunai JKP kepada peserta.
- Perusahaan selanjutnya dapat menagihkan nilai manfaat tunai yang sudah diberikan jika iuran yang tertunggak telah dilunasi.
Untuk dapat menikmati seluruh manfaat JKP, tentunya pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran.
Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Syarat peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja di perusahaan atau badan usaha skala menengah dan besar yang sudah ikut 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKM, Jaminan Hari Tua/JHT, dan Jaminan Pensiun/JP))
- Pekerja skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Besaran iuran JKP:
Iuran JKP dibayar dari gaji pekerja setiap bulan dan dipotong langsung oleh perusahaan.
Total besaran iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
Rinciannya:
- 0,22% dari upah sebulan, dibayarkan pemerintah pusat
- 0,14% dari upah sebulan, diambil atau dipotong dari iuran JKK per bulan
- 0,10% dari upah sebulan, diambil dari iuran JKM per bulan.
- Upah sebulan yang ditetapkan untuk ikut program JKP, maksimal Rp 5 juta. (*)