CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK

Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Akses informasi pasar kerja

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara online dan offline).

Untuk mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan, antara lain:

1. Peserta bukan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak

2. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan dibayar berturut-turut.

3. Anda bisa mengklaim JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, itu dia beberapa informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved