CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK

Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Di masa pandemi, banyak sektor ekonomi yang terdampak, mengalami kemerosotan pendapatan hingga bangkrut.

Tak mengherankan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja menjadi salah satu hal yang cukup sering terjadi.

Dalam upaya membantu pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan membuat program Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program ini bisa dimanfaatkan oleh Anda yang mengalami PHK.

Pekerja yang mengalami PHK bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa itu JKP dan apa saja manfaat yang bisa didapatkan?

Baca juga: Pekerja PHK Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cek Cara dan Syaratnya

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan

Pengertian JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan para pekerja yang kehilangan kehilangan pekerjaan.

Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini bisa dimanfaatkan untuk membantu para pekerja korban PHK agar tetap mendapat pemasukan selama belum mendapatkan pekerjaan.

Nantinya, mereka akan mendapatkan uang tunai atau tunjangan selama 6 bulan.

Uang itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Manfaat JKP

Manfaat JKP diberikan maksimal 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun.

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

Ada 3 manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Uang tunai selama 6 bulan

Peserta akan diberikan uang tunai setiap bulan.

Paling banyak selama 6 bulan, setelah pekerja yang di PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar: (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). 

Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Contoh:

= (45% x Rp 5.000.000 x 3 )

= Rp 6.750.000 (untuk 3 bulan pertama)

= (25% x Rp 5.000.000 x 3)

= Rp 3.750.000 (untuk 3 bulan berikutnya)

Total uang JKP yang diterima peserta selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000 adalah sebesar Rp 10.500.000.

Manfaat JKP dalam bentuk uang tunai tidak dapat dibayarkan ke ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Pakai HP, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

2. Akses informasi pasar kerja

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara online dan offline).

Untuk mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan, antara lain:

1. Peserta bukan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak

2. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan dibayar berturut-turut.

3. Anda bisa mengklaim JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, itu dia beberapa informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved