CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK

Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Manfaat JKP diberikan maksimal 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun.

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

Ada 3 manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Uang tunai selama 6 bulan

Peserta akan diberikan uang tunai setiap bulan.

Paling banyak selama 6 bulan, setelah pekerja yang di PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar: (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). 

Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Contoh:

= (45% x Rp 5.000.000 x 3 )

= Rp 6.750.000 (untuk 3 bulan pertama)

= (25% x Rp 5.000.000 x 3)

= Rp 3.750.000 (untuk 3 bulan berikutnya)

Total uang JKP yang diterima peserta selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000 adalah sebesar Rp 10.500.000.

Manfaat JKP dalam bentuk uang tunai tidak dapat dibayarkan ke ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Pakai HP, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved