CORONA KEPRI
PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal
Kepala KKP Batam Achmad Farchanny sebut, pihaknya sedang memetakan aturan perjalanan ke luar daerah pasca ada perubahan level PPKM
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami perubahan level kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny mengatakah pihaknya sejauh ini tengah memetakan berbagai aturan perjalanan baik penerbangan ataupun pelayaran.
"Kita lagi petakan berbagai peraturan di daerah. Lagi kita susun," ujar Farchanny kepada Tribunbatam.id, Selasa (5/10/2021).
Diketahui, aturan perjalanan di dalam wilayah Kepri, sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri yakni berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 611/SET-STC19/X/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Sementara aturan perjalanan keluar dari Provinsi Kepri, harus mengikuti aturan perjalanan ke daerah tujuannya. Hal ini diatur juga dalam SE Gubernur Kepri Poin ke 5.
"Poin ke 5 itu isinya bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," paparnya.
Ia menambahkan pihaknya sedang meminta peraturan perjalanan KKP di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim
Baca juga: Layanan Tes Antigen di Klinik Nagoya Batam Sepi, Dampak Kebijakan Gubernur Kepri?
"Saya belum bisa komentar banyak, sekarang lagi dipetakan," katanya.
SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri
Sebelumnya diberitakan, aturan bagi pelaku perjalanan di Kepri kini terdapat pembaharuan.
Ini setelah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.
Dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual, Kepri diketahui berstatus PPKM level 1.
Pemprov Kepri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Senin (4/10).
Dimana SE tersebut berkenaan syarat perjalanan antar daerah di Kepri, maupun masuk dan keluar wilayah Kepri.
Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Kematian Baru Akibat Virus Corona Nihil
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang Termasuk Capaian Vaksinasi di Ibu Kota Kepri
Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif," tulisnya dalam SE tersebut.
Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.
Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.
Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.
Selanjutnya, Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas Provinsi.
"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak,meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur Kepri.
Warga Senang
Sementara itu, warga Batam menyambut baik terbitnya surat edaran terbaru dari Gubernur Kepri.
Surat edaran nomor:611/SET-STC19/IX/2021 itu tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
Sedangkan bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l, tetap menggunakan tes PCR atau antigen hasil negatif.
Dengan dikeluarkannya edaran baru itu, masyarakat Batam merasa diuntungkan. Karena bisa memberikan keringanan biaya saat melakukan perjalanan ke luar daerah.
Hal ini seperti penuturan Abu, warga Batuaji yang memiliki usaha di luar Batam.
Ia mengatakan, sangat senang dengan adanya surat edaran Gubernur Kepri tersebut.
Baca juga: SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri, Vaksinasi Corona Lengkap Tak Perlu Antigen
Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Diperpanjang 18 Oktober 2021
"Kita sangat terbantu, jadi kalau mau ke kabupaten lain di Kepri, kita tidak perlu lagi harus melengkapi syarat tes antigen,"katanya.
Abu mengatakan usahanya ada di Karimun dan Tanjungpinang.
"Ya namanya juga usaha, minimal kita tiga kali dalam seminggu pasti ke sana," kata Abu.
Dia juga mengucap syukur kasus covid-19 terus mengalami penurunan.
"Semoga pandemi ini cepat berlalu, usaha juga bisa berjalan dengan baik," kata Abu.
Warga lainnya, Nensi juga sering bepergian ke luar Batam. Hanya saja warga Sagulung ini bepergian ke luar Kepri.
Nensi menyebut minimal lima kali dalam setahun ia harus melakukan perjalanan ke Jakarta, mengurus usaha yang sedang dijalankannya.
|
"Ya kita sangat bersyukurlah kalau syarat perjalanan makin ringan, karena kita sering ke luar kota," kata Nensi.
Nensi yang memiliki usaha pakaian di Batam ini mengatakan, ia harus berangkat ke Jakarta untuk melihat langsung barang yang akan dibelinya.
"Ya kita tidak puas kalau hanya melihat dari gambar yang dikirim. Jadi kita harus ke Jakarta," kata Nensi.
Selain ke Jakarta, ia juga terkadang harus ke Bandung.
"Jadi di tengah pandemi yang terjadi selama ini, sangat kesulitan saat hendak berangkat. Karena biaya pemenuhan syarat perjalanan cukup mahal. Tapi kalau hanya antingen, masih sangat terjangkau," kata Nensi.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri