Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting di masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang
Tujuan utama PPKM adalah menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Belakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.
Namun ada pelonggaran sejumlah sektor, lantaran pemerintah mengangap situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Bioskop Dibuka Kapastitas 50 Persen
Baca juga: Batam Nihil Kasus Baru Corona, Tanjung Pinang Tambah 3 Kasus Baru, Kini PPKM Level 1
"PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Adapun penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop boleh buka.
Namun, kapasitas bioskop maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2 dan 1.
Selain itu, akan dilakukan pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tak mengalami euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: INFO TERKINI Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Calon Penumpang Bisa Tak Pakai PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang, Penumpang Tetap Tes PCR
Sementara itu, terkait aturan perjalanan orang, jika mengacu dari aturan yang ada, syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat udara perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.