Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting di masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang
Sambil menunggu tes PCR penumpang diwajibkan melakukan karantina di hotel atau penginapan sampai hasil tes PCR terbit
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang, Kapal, dan Kendaraan saat PPKM hingga 13 September 2021
6. Hasil negatif
Jika hasil tes PCR negatif, penumpang dapat melanjutkan perjalanannya
7. Hasil positif
Jika hasil PCR positif, penumpang akan dijemput Tenaga Kesehatan untuk dirawat di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia
8. Biaya yang dikeluarkan
Biaya pemeriksaan Covid-19, pemeriksaan kesehatan, rawat inap dan karantina hotel sepenuhnya ditanggung oleh penumpang
Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang
Baca juga: Kepri PPKM Level 2, Syarat Tes Antigen Masih Berlaku di Pelabuhan Harbour Bay Batam
9. Ketentuan meninggalkan Indonesia
Penumpang harus melakukan tes PCR saat meninggalkan Indonesia sesuai dengan persyaraqtan maskapai/peraturan negara tujuan/kesepakatan antara Indonesia dengan negara tujuan.
Syarat naik pesawat terbang
Perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menerapkannya selama 14 hari, sampai tanggal 18 Oktober.
Sebagai informasi, PPKM Level 1 hingga Level 4 pertama kali diterapkan pada tanggal 21-25 Juli.
Kebijakan itu adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.