Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting di masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi. Calon penumpang pesawat terbang memeriksa suhu tubuh di Bandara Hang Nadim Batam 

Sambil menunggu tes PCR penumpang diwajibkan melakukan karantina di hotel atau penginapan sampai hasil tes PCR terbit

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang, Kapal, dan Kendaraan saat PPKM hingga 13 September 2021

6. Hasil negatif

Jika hasil tes PCR negatif, penumpang dapat melanjutkan perjalanannya

7. Hasil positif

Jika hasil PCR positif, penumpang akan dijemput Tenaga Kesehatan untuk dirawat di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia

8. Biaya yang dikeluarkan

Biaya pemeriksaan Covid-19, pemeriksaan kesehatan, rawat inap dan karantina hotel sepenuhnya ditanggung oleh penumpang

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Kepri PPKM Level 2, Syarat Tes Antigen Masih Berlaku di Pelabuhan Harbour Bay Batam

9. Ketentuan meninggalkan Indonesia

Penumpang harus melakukan tes PCR saat meninggalkan Indonesia sesuai dengan persyaraqtan maskapai/peraturan negara tujuan/kesepakatan antara Indonesia dengan negara tujuan.

Syarat naik pesawat terbang

Perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menerapkannya selama 14 hari, sampai tanggal 18 Oktober.

Sebagai informasi, PPKM Level 1 hingga Level 4 pertama kali diterapkan pada tanggal 21-25 Juli.

Kebijakan itu adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Selanjutnya pemerintah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved