Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting di masa pandemi Covid-19 terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi. Calon penumpang pesawat terbang memeriksa suhu tubuh di Bandara Hang Nadim Batam 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group, Lengkap Harga & Lokasi Tes PCR Murah

Dirangkum dari peraturan yang ditetapkan pemerintah berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik:

- Menunjukkan/membuktikan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah vaksinasi dosis kedua.

Atau bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika memperoleh vaksin dosis pertama.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved