Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online
Pencairan Jaminan Hari Tua/JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara penuh maupun sebagian dari saldo JHT yang cara klaimnya bisa dilakukan secara online
TRIBUNBATAM.id - Saat seseorang menjadi pekerja atau karyawan di sebuah perusahaan, biasanya akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS adalah asuransi perlindungan bagi pekerja, saat mengalami sakit maupun kecelakaan kerja.
Selain itu, dalam komposisi pencapatan karyawan, biasanya ada tertera pemotongan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan menyediakan produk Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program perlindungan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.
Pencairan JHT bisa secara penuh maupun sebagain dari saldo JHT, yang cara klaimnya bisa dilakukan secara online.
Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini
Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri, Iuran per Bulan Mulai Rp 16.800
Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara online:
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lalu, lakukan regitrasi
3. Isi dan lengkapi data yang tersedia
4. Upload semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
5. Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
6. Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara melalui email
7. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
8. Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta