Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

Pencairan Jaminan Hari Tua/JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara penuh maupun sebagian dari saldo JHT yang cara klaimnya bisa dilakukan secara online

kompas
Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online 

Selain itu, para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Begini Cara Menggantinya

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BLT Karyawan

Kriteria Pengajuan Klaim:

1. Mencapai Usia 56 Tahun

2. Mengalami Cacat Total Tetap

3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Sebelum melakukan klaim JHT BPJS, para peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 45.000 Naker Bakal Dibayari Pemprov Kepri Selama 6 Bulan

Masih dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut dokumen klaim JHT BPJS yang dibutuhkan:

1. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di manapun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved