Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online
Pencairan Jaminan Hari Tua/JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara penuh maupun sebagian dari saldo JHT yang cara klaimnya bisa dilakukan secara online
Selain itu, para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Begini Cara Menggantinya
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BLT Karyawan
Kriteria Pengajuan Klaim:
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Sebelum melakukan klaim JHT BPJS, para peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 45.000 Naker Bakal Dibayari Pemprov Kepri Selama 6 Bulan
Masih dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut dokumen klaim JHT BPJS yang dibutuhkan:
1. Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di manapun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: