Syarat Naik Pesawat Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia di PPKM 5-18 Oktober 2021
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlaku mulai tanggal 5-18 Oktober 2021 berikut aturan naik pesawat...
TRIBUNBATAM.id - Syarat bepergian naik pesawat terbang masih diperketat pemerintah Indonesia.
Sebelumnya pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berlaku mulai tanggal 5-18 Oktober 2021.
Perjalanan pesawat pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Di mana, untuk perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik, wajib menunjukkan atau membuktikan telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Kemudian, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten dalam Jawa Bali, penumpang bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Adapun poin di atas berlaku bagi calon penumpang pesawat yang sudah divaksin dosis kedua.
Selain itu, calon penumpang pesawat terbang bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan, bila baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi
Baca juga: Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatasi penerbangan internasional, demi mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.
Prosedur kedatangan penumpang pesawat sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 201.
Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang masuk RI.
Adapun syarat perjalanan penumpang pesawat internasional, mengacu pada aturan tersebut yaitu:
- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan
- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Baca juga: Batam PPKM Level 2 Rasa Level 1, Walikota Sebut Terganjal Data PMI dari Luar Negeri
Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal