BATAM TERKINI
DULU Maling Biasa, Tom Kini Jadi Pelaku Curanmor di Batam Setelah 3 Kali Masuk Penjara
Tom (47), seorang residivis kasus pencurian kembali diamankan Polsek Sekupang Batam setelah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang residivis spesialis pencurian motor di wilayah Sekupang, Batam Tom (47) kembali diamankan jajaran Kepolisian Sektor Sekupang.
Tom kembali beraksi di 3 tempat berbeda dengan kasus yang sama yakni mencuri kendaraan bermotor.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudja Surya Wardana mengatakan, pelaku sudah ditangkap pihaknya.
"Sudah diamankan kamarin," ujarnya Kompol Yudha, Jumat (08/10/2021).
Tom merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa, yakni pencurian.
Ironisnya, dulunya dia adalah maling kecil-kecilan dan saat ini sudah 'naik level' menjadi Pencuri Kendaraan Bermotor.
Awal mulanya aksi pelaku diketahui dari adanya rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban saat melakukan aksi pencurian sepeda.
Baca juga: Morula IVF Indonesia Tawarkan Paket Bayi Tabung Honeymoon Fertility di Batam
Baca juga: JADWAL 12 Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang Batam, Jumat 8 Oktober, Last Ferry 16:15 WIB
Ia pun menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari masyarakat.
Yakni terkait tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di Komplek Perbengkelan Sei Harapan, Selasa 5 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.
Berbekal rekaman CCTV dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira PKL 22.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku Z als TOM ini merupakan residivis spesialis pencurian yang saat ini naik level ke Spesialis Curanmor, pelaku sendiri sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera," terangnya.
Ia menyebutkan pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya.
Pelaku akan mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual di setiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya.
Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil diambilnya.
“Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (7) tahun,". (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google