INFO Terkini Syarat & Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Masa PPKM
Tiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan melayani rute domestik dan internasional menetapkan aturan tambahan bagi calon penumpangnya
TRIBUNBATAM.id - Tiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan melayani rute domestik dan internasional, menetapkan aturan tambahan bagi calon penumpang di masa pandemi.
Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Citilink, menerapkan aturan yang mengacu pada peraturan pemerintah atau otoritas berwenang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM mulai tanggal 5-18 Oktober 2021.
Berikut persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan yang wajib disiapkan calon penumpang pesawat terbang Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Citilink.
Adapun persyaratan ini dikutip TRIBUNBATAM.id dari situs resmi maskapai masing-masing.
Syarat penerbangan Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode PPKM 5-18 Oktober 2021
Baca juga: Syarat Perjalanan dan Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.