INFO Terkini Syarat & Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Masa PPKM

Tiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan melayani rute domestik dan internasional menetapkan aturan tambahan bagi calon penumpangnya

OLASE SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
INFO Terkini Syarat & Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Masa PPKM 

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku

Baca juga: Kasus Covid-19 Lingga Terus Bertambah, Muhammad Nizar Instruksikan PPKM Skala Mikro

7. Harap memerhatikan dan mengikuti:

- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Syarat penerbangan Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia turut mengeluarkan aturan terbaru untuk calon penumpangnya.

Aturan ini berlaku per tanggal 5 Oktober 2021, atau saat hari perpanjangan PPKM ditetapkan pemerintah.

Garuda Indonesia melalui situs resminya www.garuda-indonesia.com, mengeluarkan sejumlah aturan penerbangan terbaru, yang di antaranya sebagai berikut:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 miniman dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam

2. Penerbangan antarkota dari luar Pulau Jawa dan Bali menuju Pulau Jawa atau Bali (serta sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Hasil tes rapid antigen tidak berlaku untuk rute penerbangan ini

Baca juga: INI Dia Rute Penerbangan dari Batam Tanpa Syarat Tes PCR Maupun Antigen

3. Untuk rute penerbangan lain calon penumpang bisa menuju informasi lengkap di sini

4. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI

5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel

- Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes NAAT/RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam

Instruksi Mendagri

Dua Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyusul perpanjangan PPKM mulai 5-18 Oktober 2021.

Inmendagri itu yakni Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 48 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, Selasa pagi menyebutkan penetapan level wilayah pada instruksi berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021.

Baca juga: Cara Mengakses PeduliLindungi dari Aplikasi Tokopedia dan Gojek untuk Masuk Mal dan Supermarket

Dilansir dari KompasTV, disebutkan, penetapan level wilayah ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved