Muhammad Kece Minta Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte, Takut Dianiaya Lagi di Tahanan
Karena takut kembali dianiaya di dalam sel tahanan, Muhammad Kece akhirnya meembuat surat permintaan maaf. Dirinya mengaku takut dan diminta tidak jad
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Muhamad Kece yang menjadi korban pengeroyokan Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa tidak tenang hidupnya di dalam penjara.
Apalagi pasca dirinya di keroyok oleh Napoleon Bonaparte dan sejumlah narapidana lainya.
Hal ini membuatnya harus meminta maaf kepada Napoleon Bonaparte agar dirinya tidak dianiaya lagi di alam penjara.
Kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece, terus bergulir.
Sampai saat ini proses hukum terus berlanjut.
Bareskrim Polri mengungkapkan Muhammad Kece membuat surat permintaan maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Surat itu dibuat oleh M Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Baca juga: FAKTA-FAKTA Sosok Muhammad Kece? Tersangka Penista Agama yang Ditangkap Polisi di Bali
Hal ini sekaligus membantah adanya kabar Muhammad Kece telah mencabut laporan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon.
Yang ada, dia hanya meminta maaf kepada Napoleon.
"Tidak ada permintaan pencabutan dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Namun demikian, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal isi surat permintaan maaf M Kece.
Yang jelas, M Kece mengaku surat itu dibuat karena takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.
"Konteksnya karena takut dianiaya lagi oleh NB," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
