Daftar Tarif PPh Orang Pribadi 2021, Golongan Ini Dikenai Pajak hingga 35 Persen
Wajib pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan atau PPh adalah mereka yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau rata-rata Rp 4,5 juta per bulan
TRIBUNBATAM.id - Wajib pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan atau PPh adalah mereka yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau rata-rata Rp 4,5 juta per bulan.
Golongan ini, menurut pemerintah masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun penghasilan yang kena pajak adalah minimal Rp 60 juta per tahun.
Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).
Angka itu diketahui lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.
"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).
Yasonna mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP dan UMKM badan.
Baca juga: Sri Mulyani Kejar Pajak Orang Kaya, Naikkan PPh Jadi 35 Persen
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak ASN Taat Pajak dengan Lapor SPT Tahunan PPh
Dia lantas mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun.
Namun, melalui aturan baru ini, masyarakat dengan gaji Rp 9 juta per bulan cukup membayar pajak PPh Rp 2,7 juta per tahun.
"Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ucap Yasonna.
Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen.
Tarif pajak ini dikenakan kepada orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.
"Ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar.
Hal ini tecermin dalam pengaturan kembali natura fringe benefit, di mana kalangan tertentu ditetapkan sebagai pajak penghasilan bagi penerimanya," pungkas Yasonna dikutip dari Kompas.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Roby Kurniawan Kompak Lapor SPT Tahunan PPh 2020
Berikut daftar penghasilan pribadi yang dikenai pajak
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen
Isu NIK Jadi NPWP
Sebeumnya diberitakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa dipakai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Fungsi NIK untuk perpajakan juga tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Fungsi NIK yang bisa dipakai untuk NPWP pun memicu isu baru, bahwa semua warga negara yang memiliki NIK wajib membayar pajak.
Menjawab polemik di masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskannya.
Menurutnya, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.
Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Siapa Saja yang Dapat Menerima Insentif?
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).
Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, pekerja atau wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali.
Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.
"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak.
Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," beber Sri Mulyani.
Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 5 persen.
masih dikutip dari Kompas.com, adapun untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.
Di sisi lain, pihaknya menambah lapisan (bracket) PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Masyarakat tajir ini alan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.
Baca juga: PENGUSAHA Shipyard di Batam Menjerit, Minta Kebijakan Fiskal Bayar PPh ke Pemerintah
Baca juga: CATAT! Kendaraan Mati Pajak di Batam tak Akan Dilayani SPBU
"Inilah yang disebut azas keadilan dan gotong royong.
Jadi masyarakat setiap punya NIK tidak langsung bayar pajak.
Kalau pasangan suami istri punya putra atau putri, setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun maksimal 3 orang," pungkas Sri Mulyani.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)