Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021

Maskapai Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink menyesuaikan aturan bagi calon penumpang pesawat terbang yang ingin bepergian di masa PPKM

Lillian SUWANRUMPHA / AFP
Dokumen Wajib Penumpang Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021 

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Ansar Ahmad Minta ke Pemerintah Pusat, Masuk Kepri Tak perlu PCR Lagi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku

7. Harap memerhatikan dan mengikuti:

- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Baca juga: Harga & Lokasi PCR Lion Air Group saat PPKM Periode 5-18 Oktober 2021

Garuda Indonesia

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 miniman dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved