Kantor Staf Presiden Dorong Polri Selidiki Lagi Kasus 3 Anak di Luwu Timur

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Polri membuka lagi kasus dugaan asusila yang dialami 3 anak bawah umur oleh ayak kandung di Luwu Timur.

tribunjateng
Ilustrasi kekerasan anak di bawah umur. Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Polri membuka kembali penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan asusila oleh ayah terhadap 3 anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan buat Istana bereaksi.

Lewat Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Kalswari Pramodhawardani mendorong Polri kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang sempat trending di Twitter itu.

Kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur itu terjadi pada 2019.

Penyidik Polres Luwu Timur diketahui menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah gelar perkara.

Termasuk berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Kalswari, meski kasus tersebut terjadi pada 2019, Polri diharapkan dapat membuka ulang proses penyelidikannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor di Batam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Baca juga: Remaja Batam Lompat dari Ruko 3 Lantai, Korban Aksi Tak Pantas Oknum Pegawai Salon

Ini karena kasus tersebut melukai nurani serta rasa keadilan masyarakat.

"Kantor Staf Presiden (KSP) berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ucapnya seperti dilansir Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tidak mentolerir predator seksual anak.

Hal itu dibuktikannya dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebir Kimia.

Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitias Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak.

Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang membuatnya jera.

Terutama terkait kasus pedifilia dan kekerasan seksual pada anak.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji.

Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved