Level PPKM Kepri Turun, SIMAK Penerbangan dari Batam tanpa Tes PCR atau Antigen
Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kepulauan Riau (Kepri) berganti sejak diperpanjang...
TRIBUNBATAM.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kepulauan Riau (Kepri) berganti.
Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM yang dimulai tanggal 5-18 Oktober 2021.
Berganti level PPKM-nya sejumlah wilayah di Kepri, membuat sejumlah beleid berganti, termasuk beleid penerbangan.
Adapun aturan perjalanan dalam wilayah Kepri diatur berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/X/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Sementara aturan perjalanan keluar dari Provinsi Kepri, calon penumpang harus mengikuti aturan perjalanan ke daerah tujuan, yang tercantum dalam SE Gubernur Kepri Poin kelima.
Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny mengatakah, pihaknya sejauh ini tengah memetakan berbagai aturan perjalanan baik penerbangan maupun pelayaran.
Baca juga: PPKM Batam Turun Level, Pelaku Pariwisata Diminta Tak Abai Prokes, Ini Alasannya
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia di PPKM 5-18 Oktober 2021
"Kita lagi petakan berbagai peraturan di daerah.
Lagi kita susun," ujar Farchanny kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (5/10/2021).
"Poin kelima itu isinya bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19.
Serta memerhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," paparnya.
Sementara itu, syarat penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam turut berubah sejak status PPKM Kepri turun.
Perubahan merespons adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari Gubernur Kepri perihal persyaratan terbang.
Hal ini diakui oleh General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang.
"Ada yang berubah dari aturan sebelumnya.
Keluar Batam bisa menggunakan tes antigen," ujar Bambang saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia di PPKM 5-18 Oktober 2021
Baca juga: PPKM Natuna Belum Turun ke Level 2, Kadinkes Akui Tracing Masih Kurang
Ia merincikan, sesuai SE Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/X/2021, syarat terbang antarkota di Kepri tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen, asalkan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.
Itu artinya rute penerbangan seperti ke Natuna dan Anambas tidak perlu melampirkan syarat hasil tes PCR maupun tes antigen, asalkan sudah vaksin dosis kedua.
Namun, jika masih suntik pertama, lanjut dia, calon penumpang tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 (3X24 jam) atau hasil antigen negatif Covid-19 (2X24 jam).
Sementara, untuk ke provinsi lainnya seperti ke Riau, para calon penumpang wajib melengkapi diri dengan hasil PCR negatif Covid-19 (2X24 jam) jika baru mendapatkan suntik vaksin dosis pertama.
Sedangkan untuk mereka yang sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil antigen negatif Covid-19 (1X24 jam) saja.
"Kalau untuk di bawah 12 tahun, kalau ikut orangtua bisa saja jika ada keperluan mendesak. Tapi ada surat keterangan yang menyertai keperluannya terkait apa," jelas Bambang lagi.
Untuk ke Bali, para calon penumpang dari Kepri wajib melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 (2X24 jam) jika masih mendapat vaksin dosis pertama.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Ansar Ahmad Minta ke Pemerintah Pusat, Masuk Kepri Tak perlu PCR Lagi
Akan tetapi, jika sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua para calon penumpang bisa menunjukkan hasil Antigen negatif Covid-19 (1X24 jam) saja.
Sementara, untuk syarat penerbangan dari Kepri ke Jawa juga tak berbeda jauh dengan persyaratan terbang ke Bali.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah/ Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12092021bandara-hang-nadim-batam.jpg)