ANAMBAS TERKINI

Ratusan Guru Tak Utuh Terima Hak Keuangan, Kadisdik Anambas: Sabarlah

Kadisdikpora Anambas mengungkap terlambatnya hak keuangan ratusan guru selama 2 bulan. Apa penyebabnya?

TribunBatam.id/Rahmatika
Kadisdikpora Kepulauan Anambas, Nurman mengungkap alasan ratusan guru belum terima hak keuangan secara utuh selama 2 bulan. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Hak keuangan ratusan guru di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri jadi sorotan.

Itu setelah hak keuangan tenaga pengajar ini yang belum dibayar secara utuh.

Sorotan itu pun tertuju pada Dinas Pendidikan (Disdik) Anambas.

Bahkan Ketua Komisi I DPRD Anambas, Yusli YS bereaksi keras terkait kinerja Disdik Anambas hingga berdampak pada terlambatnya hak keuangan para pahlawan tanda jasa itu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Anambas, Nurman pun akhirnya berkomentar terkait polemik ini.

Baca juga: PPKM Kepri Turun Level Jadi Senjata Promosi bagi Pengurus Baru PHRI Kepri

Baca juga: Ratusan Guru di Anambas 2 Bulan Tak Utuh Terima Gaji Gegara Disdik Salah Hitung Anggaran

Nurman mengatakan bahwa ada permasalahan pada bagian keuangan sehingga adanya penundaan penyaluran gaji guru tersebut.

"Tetap dibayarkan, cuma ditunda karena tidak bisa karena semua dibekukan dulu.

Tunggu anggaran pengesahan perubahan," ujar Kadisdikpora Kepulauan Anambas, Nurman, Senin (11/10/2021).

Ia menambahkan, gaji guru ini sendiri terdiri dari dua macam ada kesra dan gaji pokok.

Dua macam pengajuan ini harus sekaligus.

"Kalau gaji pokok saja yang keluar dan kesra belum itu tidak bisa kami ajukan.

Karena harus sekaligus kami ajukan.

Cuma kalau saya jelaskan ini orang-orang tidak akan ngerti juga," ungkapnya.

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Istri Gubernur Kepri Temui Pengurus BMKT Karimun, Harapkan Sinergitas Daerah

Nurman mengatakan bukan permasalahan uang yang tidak ada untuk membayar gaji guru, namun sedang menunggu perubahan.

"Sabarlah gitu," tegasnya.

2 Bulan Tak Utuh Terima Gaji

Ratusan guru di Anambas sebelumnya belum menerima gaji dua bulan sejak September 2021.

Tidak hanya itu, mereka diketahui baru mendapat tunjangan selama satu bulan.

Setidaknya ada 600 tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima hak keuangannya secara utuh.

Penyebabnya adanya salah hitung di Dinas Pendidikan (Disdik) Anambas terkait perhitungan anggaran pada APBD murni tahun anggaran 2021.

Anggota DPRD Anambas, Yusli YS pun bereaksi keras terkait nasib ratusan guru di Anambas itu.

Ketua Komisi I DPRD Anambas itu menyarankan Kepala Daerah untuk memberi teguran keras kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis itu.

Baca juga: Soal PTM, Plt Bupati Bintan Minta Guru dan Siswa sudah 100 Persen Divaksin

Baca juga: Kakannwil Kemenag Kepri: Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM Gratis

"Perihal tidak dibayarnya gaji guru dengan alasan yang sepele salah hitung.

Saya kira ini urusan bukan main-main," tegas politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (8/10/2021).

Dengan kelalaian ini berakibat merugikan orang banyak khususnya terhadap tenaga pengajar yang merupakan instrumen utama dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan.

Pemkab Anambas pun diketahui telah menerapkan reward and punishment kepada sejumlah OPD-nya.

Selain pemberian reward, maka sanksi terhadap OPD yang memberi kinerja tidak baik menurutnya harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Harus seimbang lah jika itu ingin diterapkan," tegasnya.

Yusli dalam hal ini mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak pernah dibicarakan dalam pembahasan di komisi I DPRD Kepulauan Anambas.

Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni kecerobohan OPD dan kurangnya pengawasan oleh Kepala OPD yang bersangkutan dalam menyusun anggaran belanja terutama dalam rekening belanja pegawai (gaji).

Baca juga: Pengurus Bhayangkari Polresta Barelang Bagikan Sembako di Belakang Padang Batam

Baca juga: Pengurus Baru Alumni AMI Medan Kepri Periode 2021- 2026 Dikukuhkan

"Seperti yang kita ketahui belanja pegawai di dalam komponen belanja APBD adalah belanja wajib dan juga gaji guru adalah bagian dari hak PNS yang diterima yang telah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," terangnya.

Yusli sangat khawatir yang wajib ini saja bisa salah apalagi yang tidak wajib, atau sebaliknya justru memprioritaskan yang tidak wajib dari pada yang wajib.

Ini mesti dievaluasi dan dibenahi agar tidak terulang dan merugikan orang lain.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved