Seorang Pemuda di Batam Tewas Dikeroyok saat Mabuk, Berawal Dari Saling Ejek
AK, pemuda di Batam tewas dikeroyok sejumlah orang di lapangan bola belakang halte di Batuaji, Sabtu (9/10). Berawal saling ejek saat mabuk
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berawal dari saling ejek, seorang pemuda di Batam meregang nyawa.
Itu setelah korban berinisial AK (19), dikeroyok sejumlah orang di lapangan bola belakang halte, Batuaji, pada Sabtu (9/10/2021).
Saat ini polisi telah menangkap sebagian di antaranya. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba mengatakan, pelaku cepat ditangkap berkat informasi warga.
"Berdasarkan informasi dari warga, kurang dari 6 jam tim langsung bergerak dan mengamankan para tersangka di hari yang sama, tepatnya sore hari," ujar Kompol Reza, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (11/10/2021).
Ia menyebutkan, tiga dari lima tersangka yang diringkus pihaknya merupakan anak di bawah umur dan sudah tidak lagi bersekolah. Sementara dua di antaranya sudah dewasa yakni, MJS (19) dan IW (19).
"Dari hasil pengembangan kita dari para tersangka, diduga masih ada 3 orang lagi yang ikut terlibat dan kini sudah kita tetapkan sebagai DPO," terangnya.
Baca juga: 1.358 PMI Masih Jalani Karantina hingga Tiba di Batam, 2 WNI Positif Covid-19 Kini di RSKI
Baca juga: Sektor Pendidikan Catat Kenaikan Inflasi Tertinggi di Batam pada September 2021
Dijelaskannya dari pengakuan para tersangka, kejadian bermula saat korban bersama tersangka dan beberapa saksi berada di lapangan bola sedang menenggak minuman keras berjenis tuak.
Dalam kondisi setengah sadar (mabuk), korban melakukan aksi saling mengejek ke tersangka dengan kalimat "Tumben Minum Tuak Biasa Ngelem". Akibat hal itu korban pun dikeroyok oleh para tersangka.
"Jadi ini semacam ada unsur dendam juga, karena salah satu tersangka pernah diejek atau dibully begitu oleh korban," ungkap Reza.
Korban ditemukan warga sudah dalam kondisi tergeletak dan sekarat. Oleh warga korban dibawa ke salah satu rumah sakit di Batuaji.
"Sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju, dua helai celana dan potongan rambut milik korban serta satu buah gunting.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tutup Kompol Reza.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam