PERBANKAN
Apa Itu KPR Syariah? Cek Syarat Pengajuan KPR ke Bank: Angsuran tak Terpengaruh Fluktuasi Suku Bunga
Pembiayaan KPR syariah memiliki banyak keuntungan karena cicilan atau angsuran perbulan tetap, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.
Nantinya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Bila nasabah sepakat menggunakan jenis akad mudarabah, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah.
Sehingga, rumah tersebut dimiliki oleh pihak bank.
Baru kemudian, rumah tersebut dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.
Karena KPR syariah, maka bank tidak mengenakan bunga namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, maka besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah dalam jangka waktu yang disepakati bersifart tetap.
Baca juga: Rumah Subsidi Lebih Murah, Ini Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi di Bank
Baca juga: Investasi Emas dengan Cara Menyicil di Bank Syariah Indonesia, Masa Cicil hingga 5 Tahun
2. Akad kerja sama sewa atau musyarakah mutanaqisah
Akad KPR jenis ini dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang.
Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
Dengan demikian, bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan, misalnya pihak bnk 80 persen dan nasabah 20 persen.
Kemudian, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki oleh bank berpindah tanah kepada nasabah.
Fitur KPR Syariah
- Besar angsuran tetap sampai jatug tempi pembiayaan
- Proses permohonanan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas