PERBANKAN

Apa Itu KPR Syariah? Cek Syarat Pengajuan KPR ke Bank: Angsuran tak Terpengaruh Fluktuasi Suku Bunga

Pembiayaan KPR syariah memiliki banyak keuntungan karena cicilan atau angsuran perbulan tetap, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.

shutterstock
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cek syarat pengajuan KPR syariah ke bank. 

TRIBUNBATAM.id - Memiliki rumah memang tidaklah mudah.

Ini karena harga rumah tidaklah murah dan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi alternatif yang banyak dipilih, jika dana atau budget yang dimiliki terbatas.

Ada ragam KPR yang bisa dipilih, bisa KPR konvensional maupun syariah.

Pembiayaan KPR syariah memiliki banyak keuntungan karena cicilan atau angsuran perbulan tetap, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id,  KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad.

Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi di Bank BTN, Cicilan Bulanan Lebih Ringan

Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi, Mana yang Lebih Menguntungkan saat Membeli Rumah?

KPR syariah mengadaptasi prinsip bebas dari riba.

Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dan syariah terletak pada proses transaksi.

Bila KPR konvensional yang dilakukan yakni transaksi uang, maka KPR syariah melakukan transaksi barang.

Akad KPR Syariah Setidaknya, ada empat jenis akad KPR Syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik.

Namun demikian, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisan atau kerjasama-sewa.

Berikut penjelasan jenis akad KPR syariah:

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Pada dasarnya, murabahah yakni perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.

Nantinya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Bila nasabah sepakat menggunakan jenis akad mudarabah, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah.

Sehingga, rumah tersebut dimiliki oleh pihak bank.

Baru kemudian, rumah tersebut dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.

Karena KPR syariah, maka bank tidak mengenakan bunga namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan demikian, maka besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah dalam jangka waktu yang disepakati bersifart tetap.

Baca juga: Rumah Subsidi Lebih Murah, Ini Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi di Bank

Baca juga: Investasi Emas dengan Cara Menyicil di Bank Syariah Indonesia, Masa Cicil hingga 5 Tahun

2. Akad kerja sama sewa atau musyarakah mutanaqisah

Akad KPR jenis ini dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang.

Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dengan demikian, bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan, misalnya pihak bnk 80 persen dan nasabah 20 persen.

Kemudian, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki oleh bank berpindah tanah kepada nasabah.

Fitur KPR Syariah

- Besar angsuran tetap sampai jatug tempi pembiayaan

- Proses permohonanan yang mudah dan cepat

- Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas

- Plafon pembiayaan yang besar Jangka waktu pembiayaan yang panjang

- Fasilitas auto debit dari tabungan induk.

Syarat KPR Syariah

- WNI Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan

- Tidak melebihi maksimum pembiayaan

- Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih

- Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya

- Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak

- Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Agunan Bank BRI, Siapkan Berkas Ini untuk Dapat Rp 100 Juta

Baca juga: Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya

Keuntungan KPR Syariah

- Kepastian cicilan/ angsuran.

- Nasabah tidak perlu dipusingkan dengan kenaikan cicilan.

- Produk KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.

- Tidak mengenal istilah value of money.

Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.

Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad harus tetap dilunasi.

- Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved