Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri
Anda yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran kini bisa mencetaknya sendiri. Begini cara yang bisa dilakukan.
TRIBUNBATAM.id - Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran merupakan 2 dokumen kependudukan yang penting dan harus dijaga.
Baik KK maupun akta kelahiran sering dibutuhkan untuk urusan administratif.
Sering kali dua dokumen ini dibutuhkan untuk beragam keperluan seperti mendaftar sekolah.
Bila kedua dokumen ini hilang, kita justru kerepotan.
Lantas, bagaimana jika dua dokumen itu hilang?
Nah, Anda yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran kini bisa mencetaknya sendiri.
Melansir indonesia.go.id, untuk mencetaknya Anda harus menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer.
Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online
Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri, Iuran per Bulan Mulai Rp 16.800
Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan.
Meski hanya dicetak di selembar kertas tanpa security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Lantas, bagaimana cara mencetaknya?
Cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri
Berikut ini langkah-langkah melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri:
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform PlayStore.
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan
Untuk mengetahui data asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR di dokumen dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).
Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Sementara, jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.
Nah, itu dia beberapa informasi seputar mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Semoga membantu! (*)