Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Ketika pindah domisili, dokumen kependudukan sepatutnya diperbaharui. Ada perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili dalam satu kota dan tidak.
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kependudukan yang harus diperbaharui ketika pindah domisili, salah satunya adalah e-KTP.
Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya.
Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.
Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama.
Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.
Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru
- WNI yang ingin pindah bisa langsung membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal, tanpa meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dulu.
- Di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, WNI akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan.
Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
- Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa:
* SKPWNI dari Dinas Dukcapil domisili asal
* Surat pengantar RT/RW dari domisili baru
* Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru
- Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru.
Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya
Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi
Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.
Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali.
Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.
Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu:
- Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
- Antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
- Antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
- Antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- Antarprovinsi.
Baca juga: Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Pentingnya ubah data e-KTP
Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah. (*)