Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Bayar Pajak - Warga Batam sedang antre membayar pajak kendaraan di Samsat Batam Center. 

Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

Baca juga: Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

2. Cek fisik

Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.

Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.

Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.

Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.

Ini untuk mempermudah petugas saat melakukan cek fisik kendaraan, selain itu juga untuk mempercepat prosesnya.

3. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal

Setelah cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.

Berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis

4. Pembayaran

Saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved