Inilah Tampang Debt Collector Pinjaman Online Ilegal Beraksi Lintas Daerah

Polda Jabar membawa 83 debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta, Kamis (14/10).

TribunBatam.id/Istimewa via Tribun Jabar.id
Sejumlah debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal hasil ungkap tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Yogyakarta, Kamis (14/10). 

Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.

Pinjaman online atau pinjol merupakan perusahaan keuangan yang memberi jasa pinjaman uang ke masyarakat.

Peminjam akan dibebankan pajak dan waktu pengembalian telah ditentukan sebelum dana ditransfer.

Namun, bunga pinjaman pinjol tergolong tinggi, dan banyak kisah kurang enak warga saat ditagih utang pinjol.

Sebelum terlanjut utang di pinjol ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa ditandai dengan ciri sebagai berikut:

Menawari pinjaman lewat pesan pribadi.

Baca juga: Kapolres Natuna Siap Jalankan Perintah Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal

Baca juga: BANYAK Korban Pilih Akhiri Hidup, Kapolri Perintahkan Polisi Sikat Habis Pinjol Ilegal

Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.

Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.

PERSYARATAN Terlalu Mudah

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.

Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.

Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.

TODONG Data Pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.

Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved