Inilah Tampang Debt Collector Pinjaman Online Ilegal Beraksi Lintas Daerah
Polda Jabar membawa 83 debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta, Kamis (14/10).
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk menyikat habis praktik pinjaman online (pinjol) ilegal terbukti di Yogyakarta.
Sedikitnya 83 debt collector dibawa tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sejak Kamis (14/10) malam.
Ungkap kasus pinjol online ini berawal dari laporan korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
Dari hasil penyelidikan, lokasi perusahaan pinjol ilegal tersebut berlokasi di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Dalam pengungkapan kasus itu terungkap 83 debt collector pinjaman online tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya
Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol, Penagih Hutang yang Sok-sokan Berubah bak Ayam Sayur
"Kegiatan mereka ini lintas daerah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman seperti dikutip TribunJabar.id, Jumat (15/10/2021).
Selain membawa 83 debt collector, polisi juga menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan.
Termasuk 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.
Puluhan debt collector itu bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sekira pukul 12.30 WIB.
Puluhan debt collector itu diangkut menggunakan empat kendaraan, masing-masing dua bus dan dua truk yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata.
Setelah diturunkan dari mobil, para pelaku diminta berbaris, kemudian digiring ke gedung Ditreskrimsus, sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti.
Arief menuturkan, ke 83 orang debt collector online itu sudah diamankan dan diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya
Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong
"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.
CARA Menghadapinya