PINJAMAN ONLINE

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard bilang, langkah tegas terkait aplikasi pinjol ilegal ini diambil jika ada warga yang melapor

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal. Foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman bakal mengambil langkah tegas terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tak berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah hukum ini menurutnya bakal diambil, jika ada masyarakat yang melapor serta resah dengan ulah pinjol ilegal di Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Jumat (15/10/2021).

"Tentu kita akan melaksanakan arahan Bapak Kapolri, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan apabila ada tindak pidana terkait pinjol tentu akan kita tindak tegas," ujar Kombes Harry.

Meski belum ada laporan, pihaknya telah memerintahkan Sat Binmas dan para Kapolsek serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Ciri-ciri Pinjol Bodong

Diberitakan sebelumnya, polisi kian gencar melakukan penggerebakan terhadap aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak korban pinjol ilegal yang berjatuhan.

Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban pinjol ilegal banyak yang depresi.

Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Sayangnya pinjol ilegal justru menjamur dan bergentayangan mengincar para korbannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya

Baca juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved