PINJAMAN ONLINE
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard bilang, langkah tegas terkait aplikasi pinjol ilegal ini diambil jika ada warga yang melapor
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
- Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya
Baca juga: Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD
- Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam