KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar terkait OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar dalam OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. OTT dilakukan di 2 lokasi berbeda
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
1. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Atas OTT ini, KPK mempersangkakan pemberi suap SUH di pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara penerima suap Dodi, HM dan EU disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dodi Reza langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari. (tribunnews.com) (tribunbatam.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Rp 1,7 Miliar Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Musi Banyuasin