Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M

Satu unit rumah di gang berubah fungsi menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menggerebeknya, Jumat (15/10) sore.

TribunBatam.id/Istimewa
Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai kantor pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10). 

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

- Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.(TribunBatam.id) (TribunPontianak.co.id/Ferryanto)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pinjol

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polda Kalbar Grebek Perusahaan Pinjol di Pontianak, 14 Orang Diamankan dan Miliki Ribuan Nasabah, https://pontianak.tribunnews.com/2021/10/16/polda-kalbar-grebek-perusahaan-pinjol-di-pontianak-14-orang-diamankan-dan-miliki-ribuan-nasabah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved