Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M

Satu unit rumah di gang berubah fungsi menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menggerebeknya, Jumat (15/10) sore.

TribunBatam.id/Istimewa
Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai kantor pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10). 

Tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.

KENALI Ciri-Ciri Pinjol Bodong

Polisi sebelumnya kian gencar melakukan penggerebakan terhadap aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak korban pinjol ilegal yang berjatuhan.

Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban pinjol ilegal banyak yang depresi.

Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Sayangnya pinjol ilegal justru menjamur dan bergentayangan mengincar para korbannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya

Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK).

OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Ciri-Ciri pinjol ilegal

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved